Mega Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat: Negara Rugi Rp1,2 Triliun
Trennusa - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kronologi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat
Pada tahun 2008, PT PLN (Persero) memulai proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW. Proyek ini dimenangkan oleh konsorsium KSO BRN melalui proses lelang. Namun, belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis.
Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar—setara dengan Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini—ditandatangani antara RR sebagai Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN. Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal mencapai target, sehingga sejak 2016 proyek pembangunan PLTU tersebut dinyatakan mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan.
Penyelidikan oleh Kortastipidkor Polri
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Pada 3 Maret 2025, pejabat PLN Pusat telah dipanggil dan diperiksa terkait kasus ini.
Dampak dan Pentingnya Pengawasan Proyek Besar
Mangkraknya proyek PLTU 1 Kalimantan Barat sejak 2016 menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek besar dan upaya pemberantasan korupsi dalam pengelolaan aset negara. Kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun akibat proyek yang tidak selesai ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kasus ini juga mengingatkan kita akan dampak negatif korupsi terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Diharapkan, dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, pihak berwenang dapat mengungkap pelaku yang bertanggung jawab dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Posting Komentar